Sektor Perdagangan Kini Miliki Landasan Hukum Kuat
Seiring disetujuinya RUU Perdagangan pada Rapat Paripurna DPR RI, maka sektor perdagangan nasional menjadi sangat menarik untuk terus disimak. Sektor perdagangan kini memiliki landasan hukum yang kuat dan punya posisi tawar yang baik sebagai landasan berdiplomasi.
Dalam RUU Perdagangan tersebut memuat pasal-pasal tentang perjanjian perdagangan internasional. “Perdagangan itu adalah cermin diplomasi modern, sehingga bukan mustahil ada semacam harapan-harapan eksternal yang dipertimbangkan oleh presiden,” papar Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno (F-PDI Perjuangan). Lewat perdagangan, diplomasi kepala negara dan pemerintahan bisa dilakukan untuk menjalin hubungan bilateral yang saling menguntungkan.
Sektor perdagangan menjadi kian “seksi” karena banyak konsesi dengan melibatkan banyak negara lewat kerja sama perdagangan internasional yang sudah diatur dalam UU Perdagangan tersebut. Secara khusus UU Perdagangan mengalokasikan 6 (enam) pasal pada bab XII yang khusus membahas perdagangan internasional.
Pada bagian lain, Hendrawan mengomentari pula soal sosok pengganti Gita Wirjawan yang sudah mengundurkan diri dari jabatan Mendag. Menurutnya, orang dari dalam Kemendag sendiri yang lebih cocok menjadi Mendag baru. Bila orang dari luar lingkungan Kemendag, itu berarti harus belajar lagi dari nol. Padahal, jabatannya hanya menyisakan 9-10 bulan saja.
Namun, siapa pun menterinya itu hak prerogatif presiden. “Yang jelas tantangan ke depan lebih berat, sehingga harus berada di tangan orang-orang yang tahu masalah dan tahu apa yang harus dikerjakan,” tandas Hendrawan. (mh)/foto:iwan armanias/parle.